Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 3/2011 · Perda Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak hotel 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak restoran 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak hiburan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pajak penerangan jalan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama-nama pajak daerah yang dipungut, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. Objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak.
  3. Dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
  4. Tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  5. Hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak hotel 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak restoran 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak hiburan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pajak penerangan jalan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 64 dikenakan denda Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 64 dikenakan denda Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.