Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

Juga dikenal sebagai: UU 13/1947 · UU No. 13 Tahun 1947 · UU Nomor 13 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Mei 1947
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Mei 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Pendapatan 1932, pasal 27 ayat 1 huruf b, pasal 30 ayat 2 dan 3, pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1, dan pasal 75 ayat 1 dan 6. 2. Ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53), pasal 1 ayat 1 huruf a, b, dan c, serta pasal 1 ayat 2 dan pasal 3.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan, pajak upah, dan tambahan pokok pajak untuk tahun pajak 1947/1948. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan perubahan tarif dan opcenten sejak tahun pajak 1942. Oleh karena itu, tarif pajak untuk tahun 1947/1948 disamakan dengan tarif tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penggantian tarif pajak pendapatan dan pajak upah dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Pajak kekayaan dikenakan tambahan lima puluh persen, pajak perseroan empat ratus persen, dan pajak untung perang delapan puluh persen. Ketentuan ini berlaku untuk periode yang ditentukan dalam undang-undang.

(-)

(-)