di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Juga dikenal sebagai: UU 13/1947 · UU No. 13 Tahun 1947 · UU Nomor 13 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan, pajak upah, dan tambahan pokok pajak untuk tahun pajak 1947/1948. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan perubahan tarif dan opcenten sejak tahun pajak 1942. Oleh karena itu, tarif pajak untuk tahun 1947/1948 disamakan dengan tarif tahun sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penggantian tarif pajak pendapatan dan pajak upah dengan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Pajak kekayaan dikenakan tambahan lima puluh persen, pajak perseroan empat ratus persen, dan pajak untung perang delapan puluh persen. Ketentuan ini berlaku untuk periode yang ditentukan dalam undang-undang.