di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta tata cara perhitungan tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
Secara rinci, peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan pemeriksaan.