Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2023 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2023 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2023 mengubah Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis LKPP Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti restrukturisasi organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023, serta untuk mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap Rencana Strategis LKPP Tahun 2020-2024 seiring dengan restrukturisasi organisasi LKPP dan upaya mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2020, yang berisi Rencana Strategis LKPP Tahun 2020-2024. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan program kegiatan LKPP.

(-)

(-)