Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.04/2018 · PMK No. 66/PMK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, tertib administrasi keuangan negara, dan mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban memiliki NPPBKC bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPPBKC, termasuk memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi, dan menyerahkan surat pernyataan. 3. Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. 4. Tata cara pemeriksaan lokasi sebelum mengajukan permohonan NPPBKC. 5. Prosedur pemberian, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan NPPBKC. 6. Kewajiban pemasangan tanda nama atau piagam NPPBKC. 7. Ketentuan mengenai produksi barang selain barang kena cukai di dalam Pabrik. 8. Ketentuan mengenai kegiatan di tempat selain yang diizinkan. 9. Penyusunan database Pengusaha Barang Kena Cukai. 10. Penerapan manajemen risiko, monitoring, dan evaluasi terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai.

1. Terhadap permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan NPPBKC berdasarkan peraturan sebelumnya, wajib menyerahkan daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dan/atau daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. 3. Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapatkan NPPBKC berdasarkan peraturan sebelumnya, diberikan NPPBKC baru tanpa mengajukan permohonan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.

(-)