Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, tertib administrasi keuangan negara, dan mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban memiliki NPPBKC bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPPBKC, termasuk memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi, dan menyerahkan surat pernyataan.
3. Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
4. Tata cara pemeriksaan lokasi sebelum mengajukan permohonan NPPBKC.
5. Prosedur pemberian, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan NPPBKC.
6. Kewajiban pemasangan tanda nama atau piagam NPPBKC.
7. Ketentuan mengenai produksi barang selain barang kena cukai di dalam Pabrik.
8. Ketentuan mengenai kegiatan di tempat selain yang diizinkan.
9. Penyusunan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
10. Penerapan manajemen risiko, monitoring, dan evaluasi terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai.