di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tanggung jawab ini dilaksanakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang memiliki tugas menetapkan pedoman, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang spesifik pada setiap tahap.
Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, dan penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah mufakat.