Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 7 Tahun 2022

Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 7/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2022
Hukum Administrasi NegaraSISTEM KERJAPENYEDERHANAAN

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (terkait ketentuan peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28).

Peraturan ini menetapkan sistem kerja pada instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional melalui optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan ini mengatur penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pejabat Fungsional dan pelaksana kini dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja yang bersifat lintas unit organisasi atau lintas instansi, dengan mengedepankan prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.

Instansi pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis sebagai acuan hubungan kerja antarunit organisasi. Selain itu, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan ini paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

(-)

1. Pengelolaan kinerja, termasuk tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, mencakup pemberian penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana.