di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 7/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan sistem kerja pada instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional melalui optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kebijakan ini mengatur penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pejabat Fungsional dan pelaksana kini dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja yang bersifat lintas unit organisasi atau lintas instansi, dengan mengedepankan prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.
Instansi pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis sebagai acuan hubungan kerja antarunit organisasi. Selain itu, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan ini paling lambat satu tahun sejak diundangkan.