Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah ditetapkan dalam bentuk uang.
  • Jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Cendana ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000.000,- yang terdiri dari tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 500.000.000,- dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,-.
  • Penyertaan modal daerah bertujuan membiayai kegiatan pengembangan usaha PDAM Tirta Cendana.
  • Direksi PDAM wajib menyusun rencana usaha untuk menjamin kepastian bagi pihak terkait.
  • Penyertaan modal daerah harus dibuat dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PDAM Tirta Cendana yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi.
  • Bupati menunjuk Tim yang terdiri dari SKPD terkait untuk melakukan telaahan atas usulan penyertaan modal.
  • Pelaksanaan penyertaan modal daerah dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah Daerah dapat menghentikan penyertaan modal jika PDAM Tirta Cendana mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan selama tahun anggaran berturut-turut setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PDAM Tirta Cendana.
  • Direksi PDAM Tirta Cendana wajib melaporkan hasil realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati dan DPRD.
  • Bupati melalui Inspektorat Daerah dapat meminta akuntan publik dan/atau akuntan Negara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penyaluran dana.
  • Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan presentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke kas daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)