Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PP 97/1999 · PP No. 97 Tahun 1999 · PP Nomor 97 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Mandiri melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil laporan due diligence yang menunjukkan bahwa penambahan modal sebelumnya belum mencukupi kebutuhan rekapitalisasi. Oleh karena itu, diperlukan penambahan modal lebih lanjut untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha bank tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan, dengan nilai maksimal Rp 42,2 triliun. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)