Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 8/PMK.09/2015 · PMK No. 8/PMK.09/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) guna memastikan bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Standar Reviu ini memberikan prinsip dasar, kerangka pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan reviu serta mendorong peningkatan kualitas LKPD. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti pengertian, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi dan objektivitas pereviu, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan, kertas kerja, dan pelaporan reviu. Reviu dilakukan oleh Inspektorat dan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Kepala Daerah bahwa LKPD telah disusun dengan benar.

(-)

(-)