Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 2/2018 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan barang milik daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala SKPD (Pejabat Penatausahaan Barang), dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  2. Ruang lingkup barang milik daerah meliputi barang yang dibeli dari APBD atau perolehan lain yang sah.
  3. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  4. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Pengguna Barang untuk mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan SKPD, mengamankan dan memelihara barang, serta menyusun laporan.

Peraturan ini juga mengatur standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga sebagai acuan perencanaan kebutuhan barang milik daerah.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.