Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 250 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 250 Tahun 1952 tentang Penetapan Mohammad Kafrawi Sebagai Pegawai Negeri Tetap

Juga dikenal sebagai: Keppres 250/1952 · Keppres No. 250 Tahun 1952 · Keppres Nomor 250 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Mohammad Kafrawi Sebagai Pegawai Negeri Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 250 Tahun 1952 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kedudukan dan ketentuan bagi pegawai yang diangkat tetap, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951. Keputusan ini menetapkan bahwa nama-nama pegawai yang tercantum dalam daftar terkait diangkat sebagai pegawai tetap. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan penghasilan serta tunjangan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatan. Pelaksanaan keputusan ini menjadi tanggung jawab instansi terkait dan administrasi kepegawaian pusat.

(-)

(-)