Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2024 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis. 2. Penetapan Standar Teknis oleh Menteri untuk melindungi masyarakat, mencegah gangguan, menjamin keterhubungan, dan mendorong perkembangan industri. 3. Pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui Pengujian oleh balai uji dalam negeri atau luar negeri. 4. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat. 5. Proses penerbitan Sertifikat melibatkan pengajuan permohonan melalui Sistem OSS atau Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal, verifikasi persyaratan, penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP), dan penerbitan Sertifikat setelah pembayaran lunas. 6. Kewajiban pemilik Sertifikat untuk memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan nomor Sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan. 7. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat, label, dan kesesuaian dengan Standar Teknis.

1. Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi Standar Teknis dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, penyitaan, pencabutan Sertifikat, penarikan kembali produk, dan/atau penghentian layanan Sertifikat. 2. Pemilik Sertifikat yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penyitaan, pencabutan Sertifikat, penarikan kembali produk, dan/atau penghentian layanan Sertifikat. 3. Pelanggaran lain terkait kewajiban dan larangan dalam peraturan ini juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggarannya.