Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan penetapan tarif jasa pelayanan sebagai pungutan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Polindes, dan Pusling, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas, Pustu, Polindes, dan Pusling.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Prinsip Penetapan Tarif: Menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana dan sarana, biaya operasional serta pemeliharaan.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Penggunaan Hasil Retribusi: 50% disetorkan ke Kas Daerah dan 50% digunakan langsung untuk operasional pelayanan kesehatan.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
  • Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)