Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2025Tanggal Penetapan:9 Mei 2025
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah. Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024, Nomor 91 Tahun 2024, Nomor 92 Tahun 2024, dan Nomor 93 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup dasar pengenaan PBB-P2, tarif PBB P-2, objek BPHTB, saat terutang Pajak MBLB, prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Jasa Umum, jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, serta ketentuan mengenai pemanfaatan aset Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap Lampiran I, II, dan III Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Bupati terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pemanfaatan aset daerah.

1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Peraturan Bupati Sleman Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Peraturan Bupati Sleman Nomor 92 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan mengenai persentase tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)