Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Drs. Soejono dari Jabatan Direktur Jenderal Iuran Negara menjadi Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1966 · Keppres No. 180 Tahun 1966 · Keppres Nomor 180 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1966Tanggal Penetapan:22 Agustus 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Drs. Soejono dari Jabatan Direktur Jenderal Iuran Negara menjadi Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1966
Tanggal Penetapan22 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam struktur kepemimpinan di Departemen Keuangan. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mengisi posisi penting dalam departemen tersebut dengan individu yang dianggap sesuai. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Drs. Soejoedho dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Iuran Negara dan mengangkat Drs. Soejoedno sebagai Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Padang Sudirdjo diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)