Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012 mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur vital yang memerlukan pengendalian untuk efektivitas, efisiensi, dan estetika kota. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar selaras dengan tata ruang kota dan menghindari praktik monopoli.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan dan penataan menara, termasuk penempatan menara yang memperhatikan aspek teknis, prinsip penggunaan bersama, ketersediaan ruang, kepadatan pengguna, serta kaidah tata ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban. Rencana penempatan dan persebaran menara ditetapkan melalui cell planning dengan Peraturan Walikota. Peraturan ini juga mengatur pembagian zona menara berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, sarana dan prasarana, serta letak strategis wilayah. Desain dan konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu. Pemanfaatan teknologi alternatif seperti microcell, radiolink yang dikamuflase, dan serat optik juga diatur. Pembangunan menara diarahkan pada menara telekomunikasi bersama.
Perizinan menara meliputi surat rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi. Pemilik menara wajib melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala. Kolokasi dan relokasi menara juga diatur, dengan prioritas pada kolokasi ke menara telekomunikasi bersama. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga sekitar serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban.