Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Mei 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  • Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pendapatan, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  • Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  • Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Umum, dan Seksi Pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di kecamatan dan kelurahan.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, eselon Sekretaris Kecamatan yang semula merupakan eselon IV.a menjadi eselon III.b. 3. Bagi Sekretaris Kecamatan yang pangkatnya masih dibawah jenjang yang dipersyaratkan untuk eselon III.b sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini kepada mereka dapat tetap menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan dengan eselon IV.a sampai yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Golongan Ruang III.c.

(-)