Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi Umum), Bagian-Bagian di bawah Asisten, Subbagian-Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai permasalahan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (Umum, Hubungan Antar Lembaga, Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Persidangan, Keuangan), Subbagian-Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Jabatan struktural diatur dengan Sekretaris Daerah adalah Eselon II a, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati adalah Eselon II b, Kepala Bagian adalah Eselon III a, dan Kepala Subbagian adalah Eselon IV a.

(-)

(-)