Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan retribusi di bidang kepariwisataan Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengaturan usaha di bidang pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek perizinan dan retribusi di bidang kepariwisataan, meliputi izin prinsip usaha pariwisata, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana pariwisata dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Jenis-jenis perizinan yang diatur, antara lain: jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), fasilitas rekreasi dan hiburan umum (taman rekreasi, gelanggang renang, dll.), fasilitas sarana pariwisata (hotel, restoran, dll.), jasa angkutan wisata, sarana wisata tirta, penyelenggaraan kawasan wisata, pameran seni budaya, pelatihan SDM pariwisata, kerjasama regional/nasional/internasional, bimbingan masyarakat pariwisata, rekomendasi UKL/UPL/AMDAL, dan izin prinsip usaha terkait kepariwisataan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dan/atau memanfaatkan fasilitas pariwisata dan olahraga milik daerah.
- Dasar pengenaan tarif perizinan adalah setiap izin yang dikeluarkan, dan dasar pengenaan tarif retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas pariwisata dan olahraga milik daerah.
- Tarif perizinan dan retribusi ditetapkan dalam peraturan ini.