Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perizinan Dan Retribusi Dibidan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Retribusi Dibidan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perizinan di Bidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan retribusi di bidang kepariwisataan Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengaturan usaha di bidang pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek perizinan dan retribusi di bidang kepariwisataan, meliputi izin prinsip usaha pariwisata, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana pariwisata dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Jenis-jenis perizinan yang diatur, antara lain: jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), fasilitas rekreasi dan hiburan umum (taman rekreasi, gelanggang renang, dll.), fasilitas sarana pariwisata (hotel, restoran, dll.), jasa angkutan wisata, sarana wisata tirta, penyelenggaraan kawasan wisata, pameran seni budaya, pelatihan SDM pariwisata, kerjasama regional/nasional/internasional, bimbingan masyarakat pariwisata, rekomendasi UKL/UPL/AMDAL, dan izin prinsip usaha terkait kepariwisataan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dan/atau memanfaatkan fasilitas pariwisata dan olahraga milik daerah.
  4. Dasar pengenaan tarif perizinan adalah setiap izin yang dikeluarkan, dan dasar pengenaan tarif retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas pariwisata dan olahraga milik daerah.
  5. Tarif perizinan dan retribusi ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)