Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.012/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.012/2020 · PMK No. 132/PMK.012/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border dalam rangka meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Lembaga National Single Window (LNSW) bertanggung jawab menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tersebut. Ketentuan tata niaga post border harus disampaikan kepada Menteri melalui Kepala LNSW dan harus memuat elemen data tertentu seperti pos tarif, nomor dan tanggal penerbitan, uraian barang, dan tanggal berlaku. LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi elemen data sebelum dicantumkan pada SINSW, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika diperlukan. Ketentuan yang telah dicantumkan digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan dan pemberian data realisasi impor.

(-)

(-)