Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:11 Juli 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN PENGADAAN
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan11 Juli 2013
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Pengadaan (BLP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. BLP merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pengadaan barang/jasa yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Fungsi BLP adalah sebagai pelaksana pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Tugas BLP meliputi: mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK, menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga, menjawab sanggahan, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen asli pemilihan, mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis, membuat laporan kepada Gubernur, memberikan pertanggungjawaban kepada PPK, menyusun strategi pengadaan, melaksanakan pengadaan secara elektronik, mengevaluasi proses pengadaan, dan mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.

BLP memiliki kewenangan untuk menetapkan Dokumen Pengadaan, menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran, menetapkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung; mengusulkan penetapan pemenang kepada Gubernur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- dan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung; dan mengusulkan kepada ΡΑ/ΚΡΑ agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya dikenakan sanksi.

Susunan organisasi BLP terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian; Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Pengelolaan Dokumen; Umum dan Keuangan), Pokja, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan akan dipilih oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Badan Layanan Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 3. Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ketentuan Pasal 6 dan Pasal 12 wajib mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan tersebut.

(-)