Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & KebudayaanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku15 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan tujuan mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Lembaga Adat di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. Lembaga Adat di tingkat Desa/Kelurahan disebut Rapat Adat Desa/Kelurahan, di tingkat Kecamatan disebut Pemangku Adat Kecamatan, dan di tingkat Kabupaten disebut Pembina Adat Serasan Seandanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Lembaga-lembaga ini berkedudukan sebagai mitra pemerintah di setiap tingkatan.

Tugas dan fungsi Lembaga Adat meliputi pembinaan, pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, dan penggalian adat istiadat. Lembaga Adat juga bertugas membantu pemerintah dalam hal yang berhubungan dengan adat istiadat dan menyelesaikan urusan adat istiadat pada wilayahnya jika diperlukan. Lembaga Adat berhak mewakili masyarakat adat yang menyangkut kepentingan masyarakat adat dan mengelola hak-hak adat atau harta benda kekerabatan masyarakat adat. Lembaga Adat juga berwenang melakukan koordinasi, pengarahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat, membantu masyarakat dalam melaksanakan adat istiadat, dan membuat keputusan/penetapan menurut Hukum Adat.

Keanggotaan Lembaga Adat terdiri dari pemuka adat, pemuka agama, cendekiawan, dan/atau pemuka masyarakat lainnya yang memenuhi syarat umum dan khusus. Syarat umum meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI, penduduk setempat, memahami adat istiadat, sehat jasmani dan rohani, memiliki akhlak terpuji, tidak tersangkut kasus hukum, dan berusia minimal 30 tahun. Syarat khusus meliputi cerdas, berwawasan luas, arif, bijaksana, peka, sigap, tanggap, responsif, jujur, adil, tulus, dan ikhlas.

1. Ketentuan mengenai Lembaga Adat yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)