Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp5.499.059.991.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp5.532.559.991.000,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp65.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp31.500.000.000,00.
  • Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Perubahan APBD: Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Dana Alokasi Khusus atau adanya tambahan dana khusus lainnya, maka dilakukan perubahan atas APBD melalui Peraturan Gubernur, yang selanjutnya diakomodasikan dalam Perubahan APBD.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, dan/atau menggunakan dana SILPA.

(-)

(-)