Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2012 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Badan Usaha Milik DaerahKebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kinerja, pendapatan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan modal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung perluasan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011. Pasal 1 diubah untuk memberikan definisi yang lebih rinci mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. Pasal 2 diubah untuk memperjelas maksud dan tujuan penambahan penyertaan modal. Pasal 3 diubah untuk menjelaskan bentuk tambahan penyertaan modal yang dapat berupa uang dan/atau barang yang dinilai dengan uang. Pasal 4 mengatur tambahan setoran modal pada PDAM Tirta Khatulistiwa. Pasal 5, 6, 7, 8, dan 14 dihapus. Pasal 9 mengatur penyertaan modal pada PD BPR Bank Pasar, dan Pasal 10 mengatur penyertaan modal pada PD Kapuas Indah Kota Pontianak.

(-)

(-)