Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 3/2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku07 Maret 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada hutan hak dan lahan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum dalam pengawasan dan pengendalian IPHHK dan IPHHBK. Tujuannya adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam secara lestari dan berkesinambungan, serta sebagai bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka perencanaan pengembangan hutan rakyat. Setiap kegiatan IPHHK dan/atau IPHHBK pada hutan hak dan lahan masyarakat wajib memiliki izin. Izin diberikan kepada perorangan, koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya untuk kegiatan penebangan, pengumpulan, pemungutan, penampungan, dan pengangkutan. Terdapat pengecualian untuk pemungutan kayu bakar untuk keperluan sendiri, penebangan kayu untuk kepentingan umum (jaringan listrik, air bersih, pelebaran jalan, pemboran air bawah tanah, penanggulangan bencana), dan pemanfaatan HHBK untuk kebutuhan rumah tangga. IPHHK dengan volume di atas 5 meter kubik sampai 50 meter kubik dan/atau IPHHBK dengan berat sampai 100 ton dikeluarkan oleh Kepala Dinas setelah mendapat pertimbangan teknis. IPHHK dengan volume di atas 50 meter kubik sampai 100 meter kubik dan/atau IPHHBK dengan berat di atas 100 ton sampai 200 ton dikeluarkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Dinas. IPHHK untuk pembangunan rumah tinggal paling banyak 5 meter kubik cukup dengan surat keterangan dari Kepala Dinas. IPHHK di bawah 5 meter kubik untuk tujuan diperdagangkan harus mendapat izin dari Kepala Dinas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 12 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-