Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Selatan Tahun 2020-2040. RPIK ini menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Bangka Selatan dan merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan kabupaten serta kebijakan pembangunan yang berlaku. RPIK menjadi dasar hukum dan pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sektor perindustrian dan Rencana Strategis (Renstra) PD yang membidangi urusan perindustrian, serta dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan industri Kabupaten Bangka Selatan. Pelaksanaan RPIK dilakukan dalam jangka menengah dan panjang, dibagi dalam tiga tahapan: Tahap I (2020-2025) fokus pada peningkatan kualitas dan nilai tambah sumber daya alam pada industri kecil dan menengah; Tahap II (2025-2030) fokus pada industri berbasis teknologi dan inovasi yang berwawasan lingkungan; Tahap III (2030-2040) bertujuan menjadikan Bangka Selatan sebagai kabupaten yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan di tingkat global. Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung setiap tahun.

(-)

(-)