Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/BC/2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: KMK 4/MK/BC/2026 · KMK No. 4/MK/BC/2026

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Kebijakan ini menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar untuk berbagai jenis barang ekspor, yang rinciannya tercantum dalam lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Harga Ekspor ini berlaku untuk periode waktu tertentu yang ditetapkan dalam diktum keputusan. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada ketentuan tarif bea keluar yang berlaku untuk barang ekspor tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan lainnya.

1. Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. 2. Harga Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026. 3. Harga Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Diktum KEEMPAT dan KELIMA mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026.

(-)