Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Konawe Selatan, meliputi: Latar Belakang dan Tujuan: - Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Mengakomodasi kebutuhan pengaturan desa sesuai kondisi, permasalahan, dan karakteristik Kabupaten Konawe Selatan. Ketentuan Substansial: - Penataan Desa: Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan, dan perubahan nama desa. - Kewenangan Desa: Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. - Pembangunan Desa: Perencanaan (RPJM Desa, RKP Desa), pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa. - Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa: Susunan organisasi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Fungsi, hak, kewajiban, dan larangan BPD dan anggota BPD. - Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa: Tahapan pemilihan, persyaratan calon, masa jabatan, dan pemilihan antarwaktu. - Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa: Sumber pendapatan, pengelolaan keuangan, APBDesa, dan pengelolaan aset desa. - Produk Hukum Desa: Jenis peraturan desa, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan evaluasi peraturan desa. - Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat desa dan pendampingan masyarakat desa. - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha. - Kerjasama Desa: Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. - Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

1. Perangkat Desa yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 (Enam Puluh) Tahun. 2. Bagi desa yang dalam proses pembentukan desa sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. 3. Badan Permusyawaratan Desa yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ditetapkan kembali pada peraturan daerah ini adalah Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang terdapat di Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian. 4. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.