Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Konawe Selatan, meliputi:
Latar Belakang dan Tujuan:
- Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Mengakomodasi kebutuhan pengaturan desa sesuai kondisi, permasalahan, dan karakteristik Kabupaten Konawe Selatan.
Ketentuan Substansial:
- Penataan Desa: Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan, dan perubahan nama desa.
- Kewenangan Desa: Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
- Pembangunan Desa: Perencanaan (RPJM Desa, RKP Desa), pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa.
- Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa: Susunan organisasi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Fungsi, hak, kewajiban, dan larangan BPD dan anggota BPD.
- Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa: Tahapan pemilihan, persyaratan calon, masa jabatan, dan pemilihan antarwaktu.
- Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa: Sumber pendapatan, pengelolaan keuangan, APBDesa, dan pengelolaan aset desa.
- Produk Hukum Desa: Jenis peraturan desa, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan evaluasi peraturan desa.
- Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat desa dan pendampingan masyarakat desa.
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha.
- Kerjasama Desa: Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.