Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 30/2023 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Pendidikan Ganesha
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 April 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1742).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai peraturan dasar pengelolaan Undiksha. Statuta ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undiksha. Visi Undiksha adalah menjadi universitas unggul di Asia pada tahun 2045 berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Misi Undiksha meliputi penyelenggaraan pendidikan yang bermartabat, penelitian yang kompetitif dan inovatif, pengabdian kepada masyarakat yang akomodatif dan inovatif, serta tata kelola kelembagaan yang berkualitas.

Statuta ini mengatur identitas Undiksha, termasuk kedudukan, sejarah pendirian, hari jadi, moto, lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan (akademik, vokasi, profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta juga mengatur mengenai norma etik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, mahasiswa dan alumni.

Sistem pengelolaan Undiksha meliputi organisasi (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Bentuk peraturan di Undiksha meliputi Peraturan Senat dan Peraturan Rektor. Pendanaan Undiksha dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan Undiksha meliputi aset berwujud dan tidak berwujud yang merupakan milik negara. Undiksha dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain dari dalam dan luar negeri.

1. Organ Undiksha yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organ Undiksha berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan organ Undiksha yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini. 3. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian Organ dan pimpinan Organ Undiksha dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.

1. Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi. 2. Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.