Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2013Tanggal Penetapan:21 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku21 September 2013
Tanggal Penetapan21 September 2013
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut terkait dengan struktur tarif retribusi tempat khusus parkir yang digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir. Tingkat kepadatan diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk Tempat Khusus Parkir Kelas I dan Kelas II, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti sedan, jeep, mini bus, pick up, sepeda motor, truk, dan mobil boks. Selain itu, ditetapkan tarif untuk parkir berlangganan pasien dan parkir pada kegiatan tertentu. Penentuan lokasi tempat parkir akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)