Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2006Tanggal Penetapan:22 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 November 2006
Tanggal Penetapan22 November 2006
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat-alat UTTP.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban tera dan tera ulang bagi UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  2. Penggolongan UTTP ke dalam Metrologi Legal (diawasi oleh Balai Pelayanan Kemetrologian) dan bukan Metrologi Legal (dapat dikalibrasi oleh Balai Pelayanan Kemetrologian).
  3. Penetapan Retribusi Tera sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir UTTP.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian biaya pelayanan kemetrologian.
  6. Jenis dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi.
  8. Masa berlaku tanda tera sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Provinsi Jambi oleh Balai Pelayanan Kemetrologian.
  10. Pembagian hasil penerimaan retribusi antara Pemerintah Provinsi (70%) dan Pemerintah Kota/Kabupaten (30%).

(-)

1. Dalam hal wajib tera tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar. 2. Jangka waktu sanksi administrasi paling lama 12 bulan atau 24%.