di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat-alat UTTP.
Ketentuan substansial meliputi: