Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2014 · PERPRES No. 89 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara) guna mendorong potensi Indonesia, meningkatkan daya saing, dan menggiatkan ekonomi nasional melalui peningkatan fasilitas perdagangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Konvensi yang ditetapkan dalam pertemuan Customs Co-operation Council di Istanbul pada tahun 1990, termasuk berbagai lampiran yang menyertainya. Pengesahan ini dilakukan dengan beberapa pensyaratan dan pernyataan terhadap pasal-pasal tertentu dalam lampiran Konvensi. Naskah asli Konvensi menggunakan Bahasa Inggris dan Perancis, dan dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)