Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 10/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku24 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup definisi barang milik daerah, asas pengelolaan (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai), dan ruang lingkup pengelolaan yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Diatur pula perencanaan dan pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan barang milik daerah.

(-)

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/ atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.