Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup definisi barang milik daerah, asas pengelolaan (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai), dan ruang lingkup pengelolaan yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Diatur pula perencanaan dan pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan barang milik daerah.