Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 6/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Antar Desa/Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang kerjasama Antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa/kelurahan di Kabupaten Gowa. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan melalui pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada. Ruang lingkup kerjasama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerjasama dapat dilakukan antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan untuk peningkatan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, batas desa/kelurahan, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa/kelurahan. Kerjasama ditetapkan melalui keputusan bersama atau perjanjian bersama yang memuat ruang lingkup, bidang, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan, serta penyelesaian perselisihan. Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan kerjasama, serta melaporkan pelaksanaannya. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif. Badan Kerjasama Desa/Kelurahan dapat dibentuk untuk melaksanakan kerjasama. Perubahan dan pembatalan kerjasama harus dimusyawarahkan. Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat, Bupati, atau Gubernur sesuai lingkup wilayah.

(-)

(-)