Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 46/2021 · Permenkumham No. 46 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 46 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh hukum. Tujuannya adalah untuk menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penilaian angka kredit JFPH.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggunaan Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit JFPH sebagai pedoman bagi Penyuluh Hukum, Tim Penilai, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan penilaian kegiatan Penyuluh Hukum pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Sistematika Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit JFPH yang terdiri dari Pendahuluan, Kegiatan yang Dinilai dan Diberikan Angka Kredit, dan Penutup.
  3. Penetapan pengangkatan dalam jenjang JFPH sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
  4. Pelaksanaan kegiatan oleh Penyuluh Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan bahwa jika ditugaskan melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjangnya, Angka Kredit yang diperoleh disesuaikan.
  5. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan Angka Kredit mencakup unsur utama (pendidikan, Penyuluhan Hukum, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, dll.).
  6. Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Penyuluh Hukum setiap tahunnya.
  7. Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi oleh Penyuluh Hukum untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, dengan ketentuan persentase dari unsur utama dan unsur penunjang.

(-)

(-)