di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1966 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Ke 21 Di New York
Juga dikenal sebagai: Keppres 249/1966 · Keppres No. 249 Tahun 1966 · Keppres Nomor 249 Tahun 1966
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 249 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengirimkan delegasi Indonesia ke Sidang Umum ke-21 Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi ini terdiri dari pejabat pemerintah, anggota DPR-GR, anggota MPRS, dan lainnya yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta pada akhir September 1966 dan perjalanan dinas ini diperkirakan berlangsung selama satu bulan. Selama perjalanan, delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Delegasi diberikan uang harian sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika makan dan penginapan disediakan oleh perwakilan. Selain itu, jika dalam tiga tahun terakhir belum menerima uang perlengkapan, mereka dapat diberikan tunjangan perlengkapan pakaian. Semua biaya perjalanan dinas ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan Negeri. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus segera kembali ke Indonesia dan memberikan laporan serta pertanggungjawaban keuangan.