Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Perubahan tersebut mengatur bahwa dana cadangan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dicairkan pada Tahun 2023 dan/atau 2024. Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan dana cadangan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta tahapan pemilihan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jumlah pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan pada Tahun Anggaran berkenaan dan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa bendahara umum daerah atas persetujuan PPKD.

(-)

(-)