Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.402.599.166.648,75 dan belanja sebesar Rp. 3.559.088.801.513,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (156.489.634.864,25). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 394.839.297.609,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 394.839.297.609,05. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 238.349.662.744,80.
Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 17.629.354.106.005,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 854.830.746.079,54, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 16.774.523.359.926,30.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 396.125.127.361,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 308.891.417.307,82.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 3.575.294.333.409,37 dan beban sebesar Rp. 4.150.533.652.116,63, sehingga terdapat defisit-LO sebesar Rp. (575.239.318.707,26).
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 238.349.662.744,80.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp16.774.523.359.926,20.