Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2018Tanggal Penetapan:12 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku12 September 2018
Tanggal Penetapan12 September 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.402.599.166.648,75 dan belanja sebesar Rp. 3.559.088.801.513,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (156.489.634.864,25). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 394.839.297.609,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 394.839.297.609,05. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 238.349.662.744,80. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 17.629.354.106.005,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 854.830.746.079,54, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 16.774.523.359.926,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 396.125.127.361,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 308.891.417.307,82. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 3.575.294.333.409,37 dan beban sebesar Rp. 4.150.533.652.116,63, sehingga terdapat defisit-LO sebesar Rp. (575.239.318.707,26). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 238.349.662.744,80. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp16.774.523.359.926,20.

(-)

(-)