di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia/Pameran Produk Ekspor 2007
Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2007 · Inpres No. 7 Tahun 2007 · Inpres Nomor 7 Tahun 2007
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2007 dikeluarkan untuk meningkatkan ekspor nonmigas dengan memperkuat citra Indonesia sebagai pemasok produk berdaya saing tinggi di pasar global. Instruksi ini mengarahkan Menteri Perdagangan untuk menyelenggarakan Trade Expo Indonesia/Pameran Produk Ekspor 2007 (PPE 2007) di Jakarta pada tanggal 23-27 Oktober 2007. Menteri Perdagangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan PPE 2007, termasuk menunjuk pelaksana yang berpengalaman dan melakukan pengawasan. Para Menteri lainnya, pimpinan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah diminta untuk mendukung penyelenggaraan PPE 2007 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Departemen Perdagangan dan sumber pendapatan lain yang sah, sementara biaya pelaksanaan dan kepesertaan dibebankan kepada pelaksana dan peserta masing-masing.