Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 19/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2009 Nomor 8 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan potensi peserta didik. Tujuannya adalah menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, merata, dan terjangkau, serta meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PAUD dan Pendidikan Dasar, meliputi perencanaan pendidikan, standar pelayanan minimal, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan.
  2. Pendirian satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar harus memperoleh izin dari Bupati dan memenuhi persyaratan terkait isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang jelas. Pemerintah Daerah berwenang merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, dengan alokasi minimal 20% dari APBD.

(-)

Penyelenggara pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. melanggar ketentuan larangan dan/atau kewajiban satuan pendidikan dan penyelenggara program pendidikan; dan/atau b. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Jenis sanksi administratif antara lain: a. teguran tertulis; b. pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan; c. penggabungan; d. pembekuan, dan/atau e. penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.