Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 4/2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku28 Maret 2013
Tanggal Penetapan28 Maret 2013
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan memberikan otonomi kepada desa agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi masing-masing desa, serta menciptakan pemberdayaan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kabupaten kepada desa yang dikelompokkan dalam berbagai bidang, seperti pertanian dan ketahanan pangan, pertambangan dan energi serta sumber daya mineral, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, permukiman/perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, arsip dan perpustakaan. 2. Tata cara penyerahan urusan, yang meliputi evaluasi oleh pemerintah desa dan BPD, penetapan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD, dan penetapan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa. 3. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Desa, serta mekanisme penambahan atau penarikan urusan yang telah diserahkan. 4. Pembiayaan pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. 5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa, yang dapat didelegasikan kepada camat.

(-)

(-)