Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 38/2015 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPercepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Catatan awal: Dokumen yang Anda berikan hanya memuat bagian identifikasi singkat: "BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor 1643 Tahun 2015 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Bidang: Non Konvensional, Minyak dan Gas Bumi Percepatan" dan alamat situs. Naskah lengkap peraturan (teks pasal dan ketentuan) tidak disertakan. Analisis berikut dibuat berdasarkan meta‑data tersebut dan berupa pengamatan serta rekomendasi — bukan pembacaan pasal demi pasal dari naskah peraturan.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak dapat dipastikan tanpa teks lengkap. Nomor Berita Negara 1643 Tahun 2015 menunjukkan peraturan yang telah diumumkan di Berita Negara pada tahun 2015, namun dari metadata saja tidak dapat ditentukan apakah ini peraturan baru pada saat penerbitan atau pengesahan/penetapan atas peraturan yang lebih lama.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak dapat dipastikan. Untuk mengetahui apakah peraturan ini mencabut atau menggantikan peraturan sebelumnya perlu pemeriksaan frasa seperti "mencabut" atau "menggantikan" dalam bagian konsiderans atau ketentuan penutup peraturan yang lengkap.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak dapat dipastikan dari metadata. Perubahan terhadap peraturan sebelumnya biasanya disebutkan secara eksplisit (mis. "mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor ...").

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Berdasarkan nomor Berita Negara dan tahun publikasi, peraturan tersebut secara formal telah dipublikasikan pada 2015. Namun status berlaku (masih berlaku, dicabut, atau berubah) harus diverifikasi melalui:

    • pencarian teks lengkap di laman resmi (mis. peraturan.go.id atau Berita Negara RI);
    • pengecekan pencabutan atau amandemen oleh peraturan berikutnya;
    • konfirmasi melalui database hukum pusat/Kementerian ESDM.

Isi Kebijakan

Peringatan: Rincian kebijakan berikut adalah ringkasan logis berdasarkan judul peraturan ("Percepatan" di bidang non‑konvensional migas). Untuk akurasi pasal demi pasal, mohon lampirkan naskah lengkap.

  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan yang dapat diharapkan: mempercepat pengembangan dan pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi non‑konvensional untuk meningkatkan produksi nasional dan ketahanan energi.
    • Latar belakang yang mungkin: kebutuhan diversifikasi pasokan energi, teknologi baru untuk exploitation non‑konvensional, dan perlunya kerangka regulasi yang memfasilitasi investasi serta mitigasi dampak lingkungan.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban yang umum ditemui: pemenuhan persyaratan perizinan, standar teknis dan keselamatan, penyusunan AMDAL/UKL‑UPL bila relevan, pelaporan produksi dan kegiatan, serta pemenuhan kewajiban fiskal dan kontraktual.
    • Hak yang mungkin diberikan: hak prioritas atau insentif administratif untuk pelaku yang memenuhi syarat percepatan, akses data sektoral, atau kemudahan prosedural dalam pemberian izin tertentu.
  • Prinsip‑prinsip utama yang diatur

    • Percepatan tanpa mengabaikan prinsip keselamatan operasi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan.
    • Transparansi dan kepastian hukum bagi investor dan pelaksana kegiatan.
    • Koordinasi antarlembaga untuk mempercepat proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Potensi mekanisme fast‑track untuk perizinan (sistem verifikasi terpadu atau timeline penyelesaian izin).
    • Prosedur teknis untuk eksplorasi dan pengembangan non‑konvensional, termasuk standar pelaksanaan dan persyaratan pelaporan.
    • Skema insentif (fiskal atau nonfiskal) dan/atau ketentuan kontraktual yang mendorong investasi percepatan.
    • Ketentuan koordinasi antarinstansi (mis. K/L dan pemerintah daerah) untuk menyelesaikan hambatan administratif.

Ketentuan Peralihan

Karena naskah lengkap belum tersedia, ketentuan peralihan spesifik tidak dapat ditentukan. Berikut adalah hal‑hal yang biasanya dicantumkan dalam peraturan sejenis dan perlu dicek pada teks asli:

  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan biasanya mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau pada tanggal tertentu yang disebutkan dalam ketentuan penutup.
    • Seringkali diatur pula jangka waktu efektif untuk ketentuan teknis atau administratif tertentu (mis. enam bulan sejak berlaku untuk penyesuaian internal).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan percepatan kerap memuat klausul bagaimana menyikapi WK (Wilayah Kerja) atau kontrak yang sudah ada: apakah otomatis tunduk, harus menyesuaikan dalam jangka waktu tertentu, atau diberi toleransi (grandfathering).
    • Perlu dicek apakah ada persyaratan notifikasi atau pengajuan dokumen baru oleh pelaku usaha yang telah beroperasi.
  • Batas waktu penyesuaian

    Biasanya ditentukan jangka waktu (mis. 3–12 bulan) untuk pemenuhan kewajiban baru; namun angka pastinya harus diverifikasi dalam teks.

  • Grandfathering clauses

    Kemungkinan ada klausul yang mempertahankan hak tertentu bagi kontrak/izin lama sampai berakhirnya masa kontrak, atau sebaliknya mewajibkan penyesuaian. Keberadaan dan isi klausul tersebut hanya dapat dipastikan dari naskah peraturan.

Sanksi

Dengan hanya metadata peraturan, tidak mungkin menyebutkan pasal atau jenis sanksi secara pasti. Berikut penjelasan dan langkah verifikasi:

  • Apakah peraturan mengatur sanksi?

    Tidak dapat dipastikan tanpa teks lengkap. Peraturan di bidang migas biasanya memuat sanksi administratif (teguran, denda administratif, pembekuan izin) dan/atau sanksi yang bersinggungan dengan ketentuan pidana jika melanggar peraturan perundang‑undangan lain (mis. Undang‑Undang Migas, peraturan lingkungan hidup).

  • Jika Sanksi Administratif

    Jenis yang lazim: peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan atau pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Pasal terkait biasanya berada pada bagian akhir peraturan.

  • Jika Sanksi Pidana

    Peraturan menteri jarang memuat ancaman pidana baru kecuali merujuk pada ketentuan pidana dalam undang‑undang yang lebih tinggi. Jika ada unsur pelanggaran yang merupakan tindak pidana menurut UU Migas atau UU Lingkungan, sanksi pidana akan mengikuti ketentuan UU tersebut.

  • Tindakan yang direkomendasikan

    • Segera sediakan atau lampirkan teks lengkap Berita Negara Nomor 1643 Tahun 2015 untuk analisis pasal demi pasal terkait sanksi dan rujukan pasal.
    • Periksa bagian akhir peraturan (ketentuan pidana/administratif dan ketentuan penutup) untuk menemukan nomor pasal terkait sanksi dan ayat yang relevan.