Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 12/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lamongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan.
  • Pembangunan kesehatan Kabupaten Lamongan bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
  • Kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan Substansial:

  • Upaya Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya upaya kesehatan yang terpadu dan berkesinambungan, meliputi UKM, UKP, dan upaya kesehatan kegawatdaruratan.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Penyelenggara pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab, terjamin keamanannya, bermutu, merata, non diskriminatif, dan mampu menghadapi tantangan global. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, dll.
  • Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. Upaya kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Rujukan.
  • Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. APBD mengalokasikan paling sedikit 10% untuk anggaran kesehatan di luar gaji.
  • Sumber Daya Kesehatan: Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
  • Sistem Informasi Kesehatan: Penyelenggara upaya kesehatan harus mengelola sistem informasi kesehatan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah Daerah mendorong pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
  • Hak dan Kewajiban: Diatur hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara upaya kesehatan, dan tenaga kesehatan.
  • Kerjasama: Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

(-)

(-)