Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 8/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5) Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11) Kecuali Pasal 2 ayat (2) huruf i dan huruf k, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12) Kecuali Pasal 2 huruf a, Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h, Pasal 9 ayat (2) dan Ayat (3)

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, lingkungan hidup, kependudukan, perkebunan, perikanan, perumahan, ketertiban umum, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika, penanaman modal, perindustrian, tenaga kerja, pemuda dan olahraga, pemadam kebakaran, perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan SDM. Kecamatan terdiri dari 12 kecamatan dengan Tipe A. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Bupati dibantu oleh 3 staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tebo diubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)