Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, lingkungan hidup, kependudukan, perkebunan, perikanan, perumahan, ketertiban umum, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika, penanaman modal, perindustrian, tenaga kerja, pemuda dan olahraga, pemadam kebakaran, perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan SDM. Kecamatan terdiri dari 12 kecamatan dengan Tipe A. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Bupati dibantu oleh 3 staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.