Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 103/2005 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 103 Tahun 2005 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:10 Agustus 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan10 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan industri yang menghasilkan limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan terhadap berbagai kegiatan seperti percetakan, bengkel, cuci cetak film, pengolahan minyak pelumas bekas, penyamakan kulit, elektroplating, rumah sakit, laboratorium, perusahaan pest control, dan binatu.
  2. Pembinaan meliputi sosialisasi peraturan, pelatihan teknis, uji laboratorium, dan fasilitasi perizinan.
  3. Pengawasan dilakukan oleh BPLHD bersama Instansi Pembina, meliputi inventarisasi, pemantauan, dan verifikasi terhadap badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan menimbun limbah B3.
  4. Pengawas berwenang memasuki lokasi, mengambil sampel limbah, meminta keterangan, dan melakukan pemotretan.
  5. Badan usaha penghasil limbah B3 wajib mengisi formulir, melakukan analisis laboratoris, memisahkan limbah B3 dengan sampah domestik, mengizinkan pengawas masuk, membuat catatan mengenai limbah B3, dan mencatat nama pengangkut limbah B3.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh BPLHD, dengan pembentukan tim koordinasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  7. Masing-masing Instansi pembina memiliki tugas sesuai dengan fungsi masing-masing, seperti Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan sumber biaya lainnya yang sah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.