di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 103/2005 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 103 Tahun 2005 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan industri yang menghasilkan limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan sumber biaya lainnya yang sah.