Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 5/2014 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan pembangunan menara yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis dan bentuk menara telekomunikasi berdasarkan komunikasi, kepemilikan, dan penggunaan.
  2. Pembangunan menara harus mengacu pada Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi dan dilakukan secara bertahap.
  3. Penetapan zona pembangunan dan pengoperasian menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha.
  4. Pembangunan menara dalam satu zona dibatasi dengan radius minimal 400 meter, dan penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara existing terlebih dahulu.
  5. Penggunaan menara bersama diwajibkan untuk efisiensi penggunaan ruang, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau wilayah yang belum terlayani telekomunikasi.
  6. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dan dilengkapi dengan sarana pendukung serta identitas hukum yang jelas.
  7. Pembangunan menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari instansi pengelolanya.
  8. Penyelenggara menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama.
  9. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada pemerintah daerah.
  10. Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) untuk melakukan kajian teknis, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  11. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki rekomendasi pengusahaan menara, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, izin operasional, dan izin peruntukan ruang.

1. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana induk menara bersama telekomunikasi daerah diprioritaskan digunakan sebagai menara bersama. 2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum memiliki perizinan wajib melengkapi perizinan sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam peraturan daerah ini melengkapi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini berlaku. 3. Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, yang telah memiliki ijin mendirikan menara dan membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. 4. Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, yang telah memiliki ijin mendirikan menara dan membangun menaranya sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dan apabila tidak sesuai ketentuan perijinan menara, maka ijinnya tidak diperpanjang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 21 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, izin dibekukan dengan penyegelan menara. 3. Jika dalam 30 hari pembekuan tidak ada perbaikan, izin IMB, HO, dan operasional dicabut, diikuti pembongkaran menara.