Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 13/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor446)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor. Latar belakang perubahan ini adalah organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk terselenggaranya penyediaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat/pelanggan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perubahan-perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 3, 4, 7, 8, 22, 23, 28, 29, dan 30 serta penghapusan Pasal 23 ayat (2), Pasal 31, 32, dan 33. Selain itu, disisipkan 5 pasal baru (Pasal 36A, 36B, 36C, 36D, dan 36E) di antara Pasal 36 dan Pasal 37. Perubahan ini mencakup tujuan pembentukan organisasi PDAM, kedudukan PDAM, susunan organisasi PDAM yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direktur, serta struktur bagian dan sub bagian di bawah Direktur. Diatur pula mengenai pemilihan dan pengangkatan Direktur, masa jabatan Direktur, tugas dan fungsi bagian administrasi umum dan keuangan, serta tugas dan fungsi sub bagian di bawahnya. Ditambahkan pula pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis Kecamatan.

(-)

(-)