Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku11 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanSeba

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang didasarkan pada peraturan yang sudah tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial mencakup keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang, kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, serta hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi BPD dan anggotanya. Peraturan ini juga mengatur tata tertib BPD, status keanggotaan BPD desa hasil pemekaran dan penggabungan, hubungan BPD dengan lembaga lain di desa, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan BPD.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)