Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang didasarkan pada peraturan yang sudah tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial mencakup keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang, kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, serta hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi BPD dan anggotanya. Peraturan ini juga mengatur tata tertib BPD, status keanggotaan BPD desa hasil pemekaran dan penggabungan, hubungan BPD dengan lembaga lain di desa, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan BPD.