Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 22/2023 · Peraturan Bapanas No. 22 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2023Tanggal Penetapan:13 September 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku14 September 2023
Tanggal Penetapan13 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan, baik antarwaktu maupun antarwilayah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun proyeksi neraca pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan proyeksi neraca pangan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.
  2. Proyeksi neraca pangan meliputi komoditas seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai, minyak goreng, dan ikan kembung.
  3. Penyusunan proyeksi neraca pangan didasarkan pada ketersediaan dan kebutuhan pangan.
  4. Ketersediaan pangan mencakup data produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, impor pangan, ekspor pangan, serta pangan masuk dan keluar antarwilayah.
  5. Kebutuhan pangan mencakup data konsumsi rumah tangga dan nonrumah tangga.
  6. Tahapan penyusunan proyeksi neraca pangan meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyajian, penyimpanan, dan penyebarluasan data.
  7. Pelaksanaan penyusunan proyeksi neraca pangan melibatkan tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  8. Proyeksi neraca pangan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pangan, penetapan kebutuhan ekspor dan impor, penetapan kebutuhan pemasukan dan pengeluaran antarwaktu dan antarwilayah, serta pemetaan surplus atau defisit pangan.

(-)

(-)